Liputan6.com, California - Lagi-lagi jejaring sosial Facebook harus berhadapan dengan hukum, kali ini Facebook diduga telah melanggar privasi penggunanya.
Lewat Pengadilan Distrik North California disebutkan bahwa
Facebook kemungkinan telah melanggar privasi pengguna, terutama mereka
yang menggunakan Facebook Messenger.
Dilaporkan Ubergizmo, Senin (23/5/2016), raksasa media sosial
yang bermarkas di Menlo Park itu dikabarkan telah memindai seluruh isi
pesan pribadi milik penggunanya tanpa pemberitahuan.
Disebutkan, jika Facebook mendeteksi adanya sebuah tautan
atau link di antara pesan pribadi akan dianggap sebagai sebuah 'Like'
untuk laman tersebut.
Berdasarkan 'Likes' inilah, media sosial besutan Mark Zuckerberg itu menjadikan pengguna sebagai target iklan.
Pihak Facebook mengakui bahwa hal ini dulu pernah dilakukan, tetapi tidak serupa dengan yang saat ini. Memberi tanggapan kepada The Verge, juru bicara Facebook memberi ucapan selamat atas temuan pengadilan.
Pada 2012, terungkap bahwa Facebook menghitung 'Like' pada
sebuah link yang dikirimkan dalam pesan pribadi. Namun lewat keterangan
resminya, Facebook menjawarkan kalau bahwa praktik ini telah dihentikan.
Sesaat setelah Facebook tak lagi menggunakan data dari
pesan pribadi untuk menambah jumlah 'Like', penggugat menuduh Facebook
mengumpulkan URL dari pesan pribadi untuk kepentingan segmentasi iklan.
Sebagian besar informasi pengguna secara sengaja telah
diketahui Facebook dan disimpan tanpa batas waktu tertentu untuk
menargetkan konten dan iklan tanpa implikasi hukum. Namun, jika link
yang dikirimkan terdapat dalam pesan pribadi maka bisa dianggap
melanggar privasi penggunanya.
0 komentar:
Posting Komentar