By Jeko Iqbal Reza on 21 Mei 2016 at 15:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran ponsel tidak resmi (black market/BM) yang masuk ke pasar Indonesia memang cukup meresahkan vendor resminya.
Dulu, ponsel-ponsel yang dijual di jalur gelap tersebut
sangat mudah ditemui di gerai-gerai ponsel Ibukota, seperti ITC Roxy
Mas, ITC Ambassador, dan ITC Mangga Dua.
Keberadaan ponsel BM di gerai fisik sekarang sudah sulit
ditemui. Pasalnya, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
gencar melakukan razia ponsel BM selama dua tahun terakhir.
Jika ponsel BM sudah jarang menampakkan diri di gerai fisik, kini beberapa diantaranya justru bisa ditemukan dari beberapaeCommerce lokal, salah satunya JD.id.
Sebut saja, iPhone SE yang sempat dijual dalam promo flash sale belum lama ini. Padahal, ponsel tersebut merupakan produk ilegal dan belum memiliki izin jual di Indonesia.
Faktanya, iPhone SE belum
bisa dipasarkan di Indonesia karena terganjal aturan Tingkat Kandungan
Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel dengan koneksi 4G.
Seperti diketahui, eCommerce asal Tiongkok ini memang sempat menjual beberapa ponsel BM selain iPhone SE. Sebut saja, Xiaomi Mi 5, Huawei P9. dan iPhone 6s yang kini belum juga hadir di Indonesia.
iPhone SE masuk ke dalam promo flash sale'Crazy Deal
iPhone SE'. Saat itu, konsumen hanya harus mendaftar menjadi anggota
JD.id agar bisa membeli iPhone SE yang dijual hanya sebesar Rp 99 ribu.
Promo tersebut diadakan pada Kamis, 20 Mei 2016 dan dibagi
dalam dua kloter, 50 unit pertama pada pukul 10.00 WIB dan 50 unit
berikutnya pada pukul 15.00 WIB.
Lalu, bagaimana langkah Kemkominfo menindaklanjuti hal ini?
Menkominfo Rudiantara juga telah mengambil tindakan soal keberadaan
ponsel BM tersebut. Pihaknya akan memberikan teguran kepada situs eCommerce yang diketahui menjual produk ilegal.
Produk ilegal pada poin ini menurutnya termasuk ponsel BM
yang mana belum mengantongi sertifikat dari Balai Uji Kemkominfo dan
juga tidak memenuhi aturan TKDN.
Saat ini sudah ada beberapa vendor ponsel yang menjual
produknya dengan koneksi 4G LTE. Hanya saja, mereka mengakalinya dengan
menggunakan hardware 4G LTE, namun kenyataannya kemampuan ini dinonaktifkan lewat software. Alhasil, hanya bisa dinyalakan dengan kemampuan koneksi 3G saja.
Pria yang akrab disapa Chief RA ini melanjutkan, cara itu tidak diperbolehkan. Karena, ponsel seharusnya menggunakanhardware dengan spesifikasi 4G LTE dan mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau mereka berjualan seperti itu (hardware4G
dijual dengan koneksi 3G) tidak boleh. Barang BM pun juga tidak boleh.
Kami akan menegur mereka yang masih menjual ponsel-ponsel ilegal,"
tukasnya.
0 komentar:
Posting Komentar